KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM (KSDAE)

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

Konservasi itu sendiri berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk dari pada sekarang.
Konservasi juga dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Secara sederhana konservasi sumberdaya alam dapat diartikan sebagai bentuk pengelolaan sumberdaya alam yang pemanfaatannya dilakukan secara seimbang dan bijaksana.
Kegiatan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem di Indonesi Azaz dan Tujuan KSDAHE,
1.      Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya berasaskan pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
2.      Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
1.      Perlindungan sistem penyangga.
2.      Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
3.      Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Sistem penyangga kehidupan :
1.      Sistem penyangga kehidupan merupakan satu prose salami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
2.      Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan masyarakat.
Pengawetan :
1.      Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun diluar habitatnya tidak punah.
2.      Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui kegiatan :
a.       Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
b.      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
3.      Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilakukan dengan menjaga keutuhan kawasan agar tetap dalam keadaan asli.
4.      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan dilakukan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut prose salami di habitatnya.
5.      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan stawa untuk menghindarinbahaya kepunahan.
6.      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk :
a.       Menghindari jenis tumbuhan dan datwa dari bahaya kepunahan;
b.      Menjaga kemurnian genetic dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c.       Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.
7.      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya :
a.       Penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b.      Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
c.       Pemeliharaan dan pengembangbiakkan.

Pemanfaatan
1)      Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a.       Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan;
b.      Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
2)      Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.
3)      Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
4)      Bentuk – bentuk pemanfaatan :
a.       Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b.      Penangkaran;
c.       Peragaan;
d.      Pertukaran;
e.       Budidaya tumbuhan obat – obatan.
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem di Indonesia saat ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah telah membentuk unit pelaksana teknis di daerah dibawah Kementerian Kehutanan. Tingkat Eselon satunya adalah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Unit Pelaksana Teknis di bawah Dirjen PHKA adalah Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Besar/Balai Taman Nasional (TN).
Beberapa pengertaina yang berkaitan untuk konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya menurut Undang – Undang :
a.       Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam ahayati yang didominasi pohon dalam persekutuan alam lingkungannya satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
b.      Hutan Konservasi adalah kawasan hutan yang mempunyai ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragamn tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
c.       Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.
d.      Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
e.       Kawasan Suaka Alam adalah merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman hayati juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.
f.       Sumberdaya Alam adalah unsur – unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati yang diperlukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan.
g.      Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
h.      Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragamn jenis tuumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
i.        Cagar Alam adalah kawasan suaka alam, yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa serta ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung alami.
j.        Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa dimana untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
k.      Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
l.        Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan bukan Sali yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
m.    Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi.
n.      Kebun Raya : Tempat yang mempunyai fungsi utama melakukan upaya koleksi, pemeliharaan dan perbanyakan berbagai jenis tumbuhan sebagai sarana perlindungan dan pelestarian alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sarana rekreasi yang sehat.
o.      Taman Safarinadalah kebun Binatang yang kondisi alamnya sedemikian rupa sehingga mendekati habitat aslinya.
p.      Konservasi In-Situ : Upaya konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di habitat alaminya, baik di dalam hutan yang terdapat didalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan konservasi.

q.      Konservasi Ex-Situ : Upaya konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat alaminya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA)

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Interpretasi dan Ekowisata