KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM (KSDAE)
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Konservasi itu sendiri berasal dari kata
Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya
memelihara apa yang kita punya (keep/save
what you have), namun secara bijaksana (wise
use). Ide ini dikemukakan Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang
Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Sedangkan menurut
Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada
saat dulu, upaya konservasi lebih buruk dari pada sekarang.
Konservasi juga dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi
ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang,
sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk
sekarang dan masa yang akan datang. Secara sederhana konservasi sumberdaya alam
dapat diartikan sebagai bentuk pengelolaan sumberdaya alam yang pemanfaatannya
dilakukan secara seimbang dan bijaksana.
Kegiatan Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem di Indonesi Azaz dan Tujuan KSDAHE,
1. Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya berasaskan pelestarian dan pemanfaatan
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
2. Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya
kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga
dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia.
Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
1. Perlindungan
sistem penyangga.
2. Pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
3. Pemanfaatan
secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Sistem
penyangga kehidupan :
1. Sistem
penyangga kehidupan merupakan satu prose salami dari berbagai unsur hayati dan
non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.
2. Perlindungan
sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang
menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mutu kehidupan masyarakat.
Pengawetan :
1. Pengawetan
adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya baik di dalam maupun diluar habitatnya tidak punah.
2. Pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui
kegiatan :
a. Pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
b. Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa.
3. Pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilakukan dengan
menjaga keutuhan kawasan agar tetap dalam keadaan asli.
4. Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan dilakukan dengan membiarkan agar
populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut prose salami di
habitatnya.
5. Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan dilakukan dengan menjaga dan
mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan stawa untuk menghindarinbahaya kepunahan.
6. Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk :
a. Menghindari
jenis tumbuhan dan datwa dari bahaya kepunahan;
b. Menjaga
kemurnian genetic dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c. Memelihara
keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.
7. Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya :
a. Penetapan
dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b. Pengelolaan
jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
c. Pemeliharaan
dan pengembangbiakkan.
Pemanfaatan
1) Pemanfaatan
secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui
kegiatan :
a. Pemanfaatan
kondisi lingkungan kawasan;
b. Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar.
2) Pemanfaatan
kondisi lingkungan kawasan dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi
kawasan.
3) Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan
potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
4) Bentuk
– bentuk pemanfaatan :
a. Pengkajian,
penelitian dan pengembangan;
b. Penangkaran;
c. Peragaan;
d. Pertukaran;
e. Budidaya
tumbuhan obat – obatan.
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistem di Indonesia saat ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah
telah membentuk unit pelaksana teknis di daerah dibawah Kementerian Kehutanan.
Tingkat Eselon satunya adalah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam (PHKA). Unit Pelaksana Teknis di bawah Dirjen PHKA adalah Balai
Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Besar/Balai Taman
Nasional (TN).
Beberapa
pengertaina yang berkaitan untuk konservasi sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya menurut Undang – Undang :
a. Hutan
adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam ahayati
yang didominasi pohon dalam persekutuan alam lingkungannya satu dengan yang
lainnya tidak dapat dipisahkan.
b. Hutan
Konservasi adalah kawasan hutan yang mempunyai ciri khas tertentu yang
mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragamn tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
c. Hutan
Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi dan memelihara kesuburan tanah.
d. Hutan
Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan.
e. Kawasan
Suaka Alam adalah merupakan kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat
maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman hayati
juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.
f. Sumberdaya
Alam adalah unsur – unsur lingkungan alam, baik fisik maupun hayati yang
diperlukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan
kesejahteraan.
g. Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah pengelolaan sumberdaya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
keanekaragaman dan nilainya.
h. Kawasan
Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun
perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragamn jenis tuumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
i.
Cagar Alam adalah
kawasan suaka alam, yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,
satwa serta ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya
berlangsung alami.
j.
Suaka Margasatwa adalah
kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan
jenis satwa dimana untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
k. Taman
Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
l.
Taman Hutan Raya
(TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk koleksi tumbuhan
dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan bukan Sali yang
dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
m. Taman
Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk
pariwisata dan rekreasi.
n. Kebun
Raya : Tempat yang mempunyai fungsi utama melakukan upaya koleksi, pemeliharaan
dan perbanyakan berbagai jenis tumbuhan sebagai sarana perlindungan dan
pelestarian alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta sarana rekreasi yang sehat.
o. Taman
Safarinadalah kebun Binatang yang kondisi alamnya sedemikian rupa sehingga
mendekati habitat aslinya.
p. Konservasi
In-Situ : Upaya konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di habitat
alaminya, baik di dalam hutan yang terdapat didalam kawasan konservasi maupun
di luar kawasan konservasi.
q. Konservasi
Ex-Situ : Upaya konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat
alaminya.
Komentar
Posting Komentar