KEHUTANAN UMUM
KEHUTANAN UMUM
Menurut
Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang
disominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang
lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari
definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur – unsur yang meliputi :
a. Suatu
kesatuan ekosistem;
b. Berupa
hamparan lahan;
c. Berisi
sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya;
d. Mampu
member manfaat secara lestari.
Menurut
Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, definisi Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Beberapa
fungsi hutan :
a) Mengatur
tata air, mencegah dan membatasi banjir, erosi serta memelihara kesuburan
tanah;
b) Menyediakan
hasil hutan untuk keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk
keperluan pembangunan industri dan ekspor sehingga menunjang pembangunan
ekonomi nasional pada umumnya;
c) Memberikan
keindahan alam pada umumnya dan khususnya dalam bentuk Cagar Alam, Suaka
Margasatwa, Taman Wisata, serta sebagai laboratorium untuk ilmu pengetahuan,
pendidikan dan pariwisata;
d) Merupakan
salah satu unsur strategi pembangunan nasional.
Jenis – Jenis Hutan di
Indonesia,
1) Jenis
– jenis hutan di Indonesia berdasarkan iklim;
a) Hutan
Hujan Tropika, adalah hutan yang terdapat di daerah tropis dengan curah hujan
sangat tinggi. Hutan jenis ini sangat kaya akan flora dan fauna. Dikawasan ini
Keanekaragaman tumbuh – tumbuhan sangat tinggi. Hutan hujan tropika terdapat di
Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua;
b) Hutan
Monsun, disebut juga hutan musim. Hutan monsoon tumbuh di daerah yang mempunyai
curah hujan cukup tinggi, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada
musim kemarau, tumbuhan di hutan monsoon biasanya menggugurkan daunnya.
2) Jenis
– jenis hutan di Indonesia berdasarkan terbentuknya;
a) Hutan
Alam, yaitu suatu lapangan yang bertumbuhan pohon – pohon alami yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
Hutan alam juga disebut hutan primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur
tangan manusia.
b) Hutan
Buatan disebut hutan tanaman, yaitu hutan yang terbentuk karena campur tangan
manusia.
3) Jenis
– jenis hutan di Indonesia berdasarkan jenis tanamannya;
a) Hutan
Homogen (Sejenis), yaitu hutan yang arealnya lebih dari 75% ditutupi oleh satu
jenis tumbuh – tumbuhan. Misalnya, Hutan Jati, Hutan Bambu dan Hutan Pinus.
b) Hutan
Heterogen ( Campuran), yaitu hutan yang terdiri atas bermacam – macam jenis
tumbuhan.
4) Jenis
– jenis hutan di Indonesia berdasarkan statusnya;
a) Hutan
Negara, adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
b) Hutan
Hak, adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
c) Hutan
Adat, adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak secara komunal atau
kelompok masyarakat adat.
5) Jenis
– jenis hutan di Indonesia berdasarkan fungsinya;
a) Hutan
Lindung, adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna mengatur tata air dan
pencegah banjir, erosi serta memelihara kesuburan tanah.
b) Hutan
Produksi, adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna memproduksi hasil hutan
untuk keperluan masyarakat umumnya dan khususnya untuk pembangunan dan
industri.
c) Hutan
Konservasi, kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Pembagian
Kawasan Konservasi,
Hutan
Konservasi dibagi menjadi dua yaitu,
1. Kawasan
Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
Kawasan
Suaka Alam terdiri dari :
a. Cagar
Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan
tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
dan perkembangannya berlangsung secara alami.
b. Suaka
Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya
dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
2. Kawasan
Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didaratan
maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan
Pelestarian Alam terdiri dari :
a. Taman
Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
b. Taman
Hutan Raya adalah kawasan pelestarian untuk menunjang koleksi tumbuhan dan atau
satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
c. Taman
Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
d. Taman
Buru adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk mengakomodir
wisata berburu. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengendalikan populasi
satwa tertentu yang dianggap mengganggu keseimbangan ekosistem.
Komentar
Posting Komentar