KEHUTANAN UMUM

KEHUTANAN UMUM


Menurut Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang disominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur – unsur yang meliputi :
a.       Suatu kesatuan ekosistem;
b.      Berupa hamparan lahan;
c.       Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya;
d.      Mampu member manfaat secara lestari.
Menurut Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, definisi Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Beberapa fungsi hutan :
a)      Mengatur tata air, mencegah dan membatasi banjir, erosi serta memelihara kesuburan tanah;
b)      Menyediakan hasil hutan untuk keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk keperluan pembangunan industri dan ekspor sehingga menunjang pembangunan ekonomi nasional pada umumnya;
c)      Memberikan keindahan alam pada umumnya dan khususnya dalam bentuk Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata, serta sebagai laboratorium untuk ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata;
d)     Merupakan salah satu unsur strategi pembangunan nasional.

Jenis – Jenis Hutan di Indonesia,
1)      Jenis – jenis hutan di Indonesia berdasarkan iklim;
a)      Hutan Hujan Tropika, adalah hutan yang terdapat di daerah tropis dengan curah hujan sangat tinggi. Hutan jenis ini sangat kaya akan flora dan fauna. Dikawasan ini Keanekaragaman tumbuh – tumbuhan sangat tinggi. Hutan hujan tropika terdapat di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua;
b)      Hutan Monsun, disebut juga hutan musim. Hutan monsoon tumbuh di daerah yang mempunyai curah hujan cukup tinggi, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada musim kemarau, tumbuhan di hutan monsoon biasanya menggugurkan daunnya.

2)      Jenis – jenis hutan di Indonesia berdasarkan terbentuknya;
a)      Hutan Alam, yaitu suatu lapangan yang bertumbuhan pohon – pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Hutan alam juga disebut hutan primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur tangan manusia.
b)      Hutan Buatan disebut hutan tanaman, yaitu hutan yang terbentuk karena campur tangan manusia.

3)      Jenis – jenis hutan di Indonesia berdasarkan jenis tanamannya;
a)      Hutan Homogen (Sejenis), yaitu hutan yang arealnya lebih dari 75% ditutupi oleh satu jenis tumbuh – tumbuhan. Misalnya, Hutan Jati, Hutan Bambu dan Hutan Pinus.
b)      Hutan Heterogen ( Campuran), yaitu hutan yang terdiri atas bermacam – macam jenis tumbuhan.

4)      Jenis – jenis hutan di Indonesia berdasarkan statusnya;
a)      Hutan Negara, adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
b)      Hutan Hak, adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
c)      Hutan Adat, adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak secara komunal atau kelompok masyarakat adat.

5)      Jenis – jenis hutan di Indonesia berdasarkan fungsinya;
a)      Hutan Lindung, adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna mengatur tata air dan pencegah banjir, erosi serta memelihara kesuburan tanah.
b)      Hutan Produksi, adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna memproduksi hasil hutan untuk keperluan masyarakat umumnya dan khususnya untuk pembangunan dan industri.
c)      Hutan Konservasi, kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Pembagian Kawasan Konservasi,
Hutan Konservasi dibagi menjadi dua yaitu,
1.      Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
a.       Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
b.      Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
2.      Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik didaratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Pelestarian Alam terdiri dari :
a.       Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
b.      Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian untuk menunjang koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
c.       Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.

d.      Taman Buru adalah kawasan hutan konservasi yang bisa dimanfaatkan untuk mengakomodir wisata berburu. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengendalikan populasi satwa tertentu yang dianggap mengganggu keseimbangan ekosistem.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA)

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Interpretasi dan Ekowisata