Postingan

Menampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum

LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA PASCA REFORMASI

LEMBAGA - LEMBAGA NEGARA PASCA REFORMASI PENGANTAR Undang-Undang dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan  mendasar sejak dari Perubahan Pertama pada tahun 1999 sampai ke  Perubahan Keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan ituj juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah  materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir  ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi  muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan. Dengan  demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun namanya tetap merupakan UUD  1945, tetapi dari sudut isinya UUD 1945 pasca Perubahan Keempat tahun 2002  sekarang ini sudah dapat dikatakan merupakan Konstitusi baru sama sekali  dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu penting disadai bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD 1945 itu telah mengalami perubahan-perubahan y