Postingan

JURNALISTIK LINGKUNGAN HIDUP

JURNALISTIK LINGKUNGAN HIDUP 1.       Lingkungan Hidup UU No. 32 Tahun 2009 : ·          “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.” ·          Isu lingkungan meliputi isu – isu : Geosphere, biosphere, sociophere, dll. 2.       Jurnalistik Lingkungan Definisi : ·          Jurnalistik : suatu kegiatan mengelola berita dimulai dari mengumpulkan fakta dan data atau meliputi suatu peristiwa, menyusun, menerbitkan,  dan menyebarkan. ·          Jurnalistik Lingkungan : segala proses kerja jurnalistik yang mengkhususkan pada berita – berita lingkungan hidup. 3.       Prinsip Dasar Ilmu Lingkungan Waratawan Lingkungan perlu memahami prinsip – prinsip dasar ilmu lingkungan , yaitu : ·          Keanekaragaman ( diversity) ·          Interaksi ( interaction) ·          Sa

Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat

Kerangka Acuan Term Of Reference Seminar Nasional Tema : Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat A.     Landasan Pemikiran Desa Sungai Lisai adalah Desa dengan mayoritas masyarakatnya berasal dari suku Madras. Secara administratif masuk kedalam Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong.  Saat ini masyarakat Desa Sungai Lisai berjumlah 70 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 274  Jiwa yang bergantung hidup dari hasil pertanian dengan komoditas utama adalah tanaman padi, kopi, nilam dan sayuran. Masyarakat Desa Sungai Lisai lebih dulu menempati kawasan yang sekarang ditetapkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), secara regulasi dan aturan bahwa masyarakat Desa Sungai Lisai tidak diperbolehkan Bermukim dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada didalam kawasan TNKS. Pada awalnya di Desa Sungai Lisai hanya orang-orang yang berasal dari Madras, namun lama kelamaan khususnya setelah tahun 2009 tepatnya setelah terjadinya perpindahan Desa Sungai Lisai dari Ka

FLORA DAN FAUNA INDONESIA

  FLORA DAN FAUNA INDONESIA Dasar Hukum ·          UU No. 5 Tahun tentang KSDAHE ·          UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ·          PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Liar ·          PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar ·          PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar ·          PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan ·          PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Keanekaragaman Hayati adalah, semua bentuk yang terdapat dimuka bumi ini, yaitu semua jenis tumbuhan, hewan dan mikro-organisme, beserta pembawa sifat (Gen) yang dimiliki setiap makhluk hidup dan ekosistem kompleks yang terbentuk akibat keberadaan mereka. Tiga Tingkatan Keanekaragaman Hayati ·          Variasi genetic Keanekaragaman genetik spesies diperlukan untuk menjaga kemampuan reproduksi, kekebalan terhadap penyakit/kemampuan beradaptasi dengan lingkungan.