Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat
Kerangka Acuan
Term
Of Reference
Seminar
Nasional
Tema
: Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat
A.
Landasan
Pemikiran
Desa Sungai Lisai adalah Desa
dengan mayoritas masyarakatnya berasal dari suku Madras. Secara administratif
masuk kedalam Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong. Saat ini masyarakat Desa Sungai Lisai
berjumlah 70 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 274 Jiwa yang bergantung hidup dari hasil
pertanian dengan komoditas utama adalah tanaman padi, kopi, nilam dan sayuran.
Masyarakat Desa Sungai Lisai lebih dulu menempati kawasan yang sekarang
ditetapkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), secara regulasi dan
aturan bahwa masyarakat Desa Sungai Lisai tidak diperbolehkan Bermukim dan
memanfaatkan sumberdaya alam yang ada didalam kawasan TNKS. Pada awalnya di
Desa Sungai Lisai hanya orang-orang yang berasal dari Madras, namun lama
kelamaan khususnya setelah tahun 2009 tepatnya setelah terjadinya perpindahan
Desa Sungai Lisai dari Kabupaten Merangin Provinsi Jambi pindah ke Kabupaten
Lebong Provinsi Bengkulu perpindahan tersebut terjadi karena keinginan sendiri
yang timbul dimasyarakat Desa Sungai Lisai dengan alasan bahwa jarak yang
terlalu jauh dan tidak adanya akses transportasi menuju Jambi selain harus
melewati jalur hutan yang memakan waktu hingga 2 hari jika dari Desa Sungai
Lisai Menuju Madras. hal itulah yang pada akhirnya membuat sebagian besar
masyarakat Desa Sungai Lisai ingin pindah ke Kabupaten Lebong, yang pada
akhirnya bisa terwujud pada tahun 2009 dengan adanya jejak pendapatan mengenai
perpindahan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Lebong sendiri dihadiri langsung
oleh Bupati Lebong saat itu Dalhadi Umar sedangkan dari Merangin diwakili oleh
Camat Jangkat.
Masyarakat Desa Sungai Lisai sejak
dahulu hingga saat ini masih hidup secara tradisional hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor seperti tidak adanya sarana transportasi yang memadai dan juga
sarana komunikasi yang tidak ada. Hal itu membuat sulitnya masuk berbagai
budaya yang merusak seperti pergaulan bebas di kalangan generasi muda seperti
yang terjadi pada masyarakat perkotaan, kemudian faktor yang kedua yang palimg
penting disebabkan oleh masih kuatnya adat istiadat yang menjadi kebiasaan
masyarakat Desa Sungai Lisai dimana masyarakat luar yang datang tidak bisa seenaknya
membawa kebiasaan-kebiasaan yang melanggar aturan dan kebiasaan yang ada di
Desa Sungai Lisai. Hal itu juga membuat kawasan hutan dan Sungai di sekitar
kawasan Sungai Lisai tetap terjaga dengan baik. Hasil metode penelitian PRA di
masyarakat Desa Sungai Lisai ternyata menemukan beberapa gejala permasalahan di
masyarakat yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Kondisi
masyarakat Desa Sungai Lisai yang kesulitan dalam memperoleh akses kesehatan,
pendidikan, ekonomi serta saranna dan prasarana umum yang disebabkan oleh
terisolirnya keberadaan desa tersebut.
2. Adanya
keresahan masyarakat Desa Sungai Lisai yang menempati kawasan Taman Nasional
sebagai tempat hidup, karena belum ada informasi tentang payung hukum untuk
menempati kawasan Taman Nasional secara permanen.
3. Banyaknya
perambah hutan oleh masyarakat dari luar desa Sungai Lisai yang melakukan
pembukaan lahan. Hal itu terjadi karena masyarakat Sungai Lisai takut melarang
mereka, dikarenakan masyarakat tidak dilibatkan langsung dalam pengawasan dan justru
semakin takut akan ancaman perambah.
Cara
terbaik dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi tersebut adalah dengan
duduk bersama dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan menyeluruh
dengan tidak hanya mempertimbangkan kelestarian hutan semata. Tetapi juga
dengan mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat yang ada disekitar
kawasan dan di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Berangkat dari kerangka pikiran di atas,
disusunlah sebuah program yang bernama ‘Seminar Tentang Hak Kelola Suku Madras
di Taman Nasional Kerinci Seblat”.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari Seminar ini adalah,
1) Mendudukkan
para stakeholder terkait untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi
masyarakat Desa Sungai Lisai.
2) Meningkatkan
peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan konservasi
(TNKS).
3) Terpenuhinya
kebutuhan dasar masyarakat (kesehatan, pendidikan, ekonomi serta sarana dan
prasarana umum lainnya).
C.
Output
Terdapat
beberapa hal yang menjadi target capaian dari kegiatan Seminar ini adalah,
1) Terjalinnya
komunikasi masyarakat Desa Sungai Lisai dengan stakeholder mengenai masalah
yang dialami oleh masyarakat Desa Sungai Lisai.
2) Adanya
resolusi yang menjadi rekomendasi bagi para stakeholder guna menyelesaikan
permasalahan masyarakat Desa Sungai Lisai.
D.
Sasaran
Kegiatan
Dalam
pelaksanaan kegiatan ini terdapat 500 orang peserta dengan sasarannya adalah,
1. Masyarakat
Desa Sungai Lisai,
2. Kementerian
Lingkugan Hidup dan Kehutanan,
3. Balai
Besar TNKS,
4. Pemda
Provinsi Bengkulu,
5. Pemda
Kabupaten Lebong,
6. Organisasi
Pencinta Alam,
7. Akademisi,
8. Mahasiswa
Pencinta Alam/OPA
9. Mahasiswa
Umum
10. Praktisi
dan
11. Masyarakat
Umum.
E.
Metodologi
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama satu hari dalam
bentuk diskusi panel.
Plenary Session 1
Pembicara 1 : Dr. Ir. Eka Widodo
Soegiri, M.M. (Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan
Hutan Adat KLHK)
Subtema : Peran
KLHK dalam Pengakuan masyarakat Desa Sungai Lisai.
Durasi :
30 menit (10.00 – 10.30)
Panel session sesi 2
Pembicara 2 : Masyarakat
Desa Sungai Lisai
Subtema : Kearifan
lokal masyarakat Desa Sungai Lisai dalam menjaga dan
mengelola kawasan
Durasi :
30 menit (10.30 - 11.00)
Panel session sesi 3
Pembicara 3 : Balai Taman
Nasional Kerinci Seblat
Subtema : Peran
Balai dalam pengelolaan kawasan
Durasi :
30 menit (11.00 – 11.30)
Panel session sesi 4
Pembicara 4 : Dra.
Yunilisiah
Subtema : Peran
Akademisi dalam upaya penyelesaian masalah
Durasi :
20 menit (11.30 – 11.50)
Panel session sesi 5
Pembicara 5 : Bupati
Lebong
Subtema : Peran
Pemda Kabupaten dalam peningkatan kesejahteraan dan
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
Durasi : 20 menit (11.50 – 12.10)
Panel session sesi 6
Pembicara 4 :
Subtema : Peran
Pemda Provinsi dalam peningkatan kesejahteraan dan
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
Durasi :
20 menit (12.10 – 12.30)
Panel session sesi 7
Pembicara 4 : Praktisi
Subtema : Opsi
Penyelesaian Konflik
Durasi :
20 menit (12.30 – 12.50)
F. Pelaksanaan
Kegiatan Seminar
Tentang Pengakuan Manusia Sungai Lisai di Desa Sungai Lisai Kabupaten Lebong
Provinsi Bengkulu ini. Akan diselenggarakan pada hari Kamis, 27 April 2017 di
Aula Dekanat FKIP Universitas Bengkulu.
Komentar
Posting Komentar