Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat

Kerangka Acuan
Term Of Reference
Seminar Nasional
Tema : Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat

A.    Landasan Pemikiran
Desa Sungai Lisai adalah Desa dengan mayoritas masyarakatnya berasal dari suku Madras. Secara administratif masuk kedalam Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong.  Saat ini masyarakat Desa Sungai Lisai berjumlah 70 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 274  Jiwa yang bergantung hidup dari hasil pertanian dengan komoditas utama adalah tanaman padi, kopi, nilam dan sayuran. Masyarakat Desa Sungai Lisai lebih dulu menempati kawasan yang sekarang ditetapkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), secara regulasi dan aturan bahwa masyarakat Desa Sungai Lisai tidak diperbolehkan Bermukim dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada didalam kawasan TNKS. Pada awalnya di Desa Sungai Lisai hanya orang-orang yang berasal dari Madras, namun lama kelamaan khususnya setelah tahun 2009 tepatnya setelah terjadinya perpindahan Desa Sungai Lisai dari Kabupaten Merangin Provinsi Jambi pindah ke Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu perpindahan tersebut terjadi karena keinginan sendiri yang timbul dimasyarakat Desa Sungai Lisai dengan alasan bahwa jarak yang terlalu jauh dan tidak adanya akses transportasi menuju Jambi selain harus melewati jalur hutan yang memakan waktu hingga 2 hari jika dari Desa Sungai Lisai Menuju Madras. hal itulah yang pada akhirnya membuat sebagian besar masyarakat Desa Sungai Lisai ingin pindah ke Kabupaten Lebong, yang pada akhirnya bisa terwujud pada tahun 2009 dengan adanya jejak pendapatan mengenai perpindahan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Lebong sendiri dihadiri langsung oleh Bupati Lebong saat itu Dalhadi Umar sedangkan dari Merangin diwakili oleh Camat Jangkat.
Masyarakat Desa Sungai Lisai sejak dahulu hingga saat ini masih hidup secara tradisional hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak adanya sarana transportasi yang memadai dan juga sarana komunikasi yang tidak ada. Hal itu membuat sulitnya masuk berbagai budaya yang merusak seperti pergaulan bebas di kalangan generasi muda seperti yang terjadi pada masyarakat perkotaan, kemudian faktor yang kedua yang palimg penting disebabkan oleh masih kuatnya adat istiadat yang menjadi kebiasaan masyarakat Desa Sungai Lisai dimana masyarakat luar yang datang tidak bisa seenaknya membawa kebiasaan-kebiasaan yang melanggar aturan dan kebiasaan yang ada di Desa Sungai Lisai. Hal itu juga membuat kawasan hutan dan Sungai di sekitar kawasan Sungai Lisai tetap terjaga dengan baik. Hasil metode penelitian PRA di masyarakat Desa Sungai Lisai ternyata menemukan beberapa gejala permasalahan di masyarakat yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.      Kondisi masyarakat Desa Sungai Lisai yang kesulitan dalam memperoleh akses kesehatan, pendidikan, ekonomi serta saranna dan prasarana umum yang disebabkan oleh terisolirnya keberadaan desa tersebut.
2.      Adanya keresahan masyarakat Desa Sungai Lisai yang menempati kawasan Taman Nasional sebagai tempat hidup, karena belum ada informasi tentang payung hukum untuk menempati kawasan Taman Nasional secara permanen.
3.      Banyaknya perambah hutan oleh masyarakat dari luar desa Sungai Lisai yang melakukan pembukaan lahan. Hal itu terjadi karena masyarakat Sungai Lisai takut melarang mereka, dikarenakan masyarakat tidak dilibatkan langsung dalam pengawasan dan justru semakin takut akan ancaman perambah.
Cara terbaik dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi tersebut adalah dengan duduk bersama dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan menyeluruh dengan tidak hanya mempertimbangkan kelestarian hutan semata. Tetapi juga dengan mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat yang ada disekitar kawasan dan di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Berangkat dari kerangka pikiran di atas, disusunlah sebuah program yang bernama ‘Seminar Tentang Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat”.

B.     Tujuan
Adapun tujuan dari Seminar ini adalah,
1)      Mendudukkan para stakeholder terkait untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi masyarakat Desa Sungai Lisai.
2)      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan konservasi (TNKS).
3)      Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (kesehatan, pendidikan, ekonomi serta sarana dan prasarana umum lainnya).

C.    Output
Terdapat beberapa hal yang menjadi target capaian dari kegiatan Seminar ini adalah,
1)      Terjalinnya komunikasi masyarakat Desa Sungai Lisai dengan stakeholder mengenai masalah yang dialami oleh masyarakat Desa Sungai Lisai.
2)      Adanya resolusi yang menjadi rekomendasi bagi para stakeholder guna menyelesaikan permasalahan masyarakat Desa Sungai Lisai.

D.    Sasaran Kegiatan
Dalam pelaksanaan kegiatan ini terdapat 500 orang peserta dengan sasarannya adalah,
1.      Masyarakat Desa Sungai Lisai,
2.      Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan,
3.      Balai Besar TNKS,
4.      Pemda Provinsi Bengkulu,
5.      Pemda Kabupaten Lebong,
6.      Organisasi Pencinta Alam,
7.      Akademisi,
8.      Mahasiswa Pencinta Alam/OPA
9.      Mahasiswa Umum
10.  Praktisi dan
11.  Masyarakat Umum.

E.     Metodologi
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama satu hari dalam bentuk diskusi panel.
Plenary Session 1
Pembicara 1     : Dr. Ir. Eka Widodo Soegiri, M.M. (Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK)
Subtema          : Peran KLHK dalam Pengakuan masyarakat Desa Sungai Lisai.
Durasi              : 30 menit (10.0010.30)

Panel session sesi 2
Pembicara 2     : Masyarakat Desa Sungai Lisai
Subtema          : Kearifan lokal masyarakat Desa Sungai Lisai dalam menjaga dan
  mengelola kawasan
Durasi              : 30 menit (10.30 - 11.00)

Panel session sesi 3
Pembicara 3     : Balai Taman Nasional Kerinci Seblat
Subtema          : Peran Balai dalam pengelolaan kawasan
Durasi              : 30 menit (11.00 – 11.30)

Panel session sesi 4
Pembicara 4     : Dra. Yunilisiah
Subtema          : Peran Akademisi dalam upaya penyelesaian masalah
Durasi              : 20 menit (11.30 – 11.50)

Panel session sesi 5
Pembicara 5     : Bupati Lebong
Subtema          : Peran Pemda Kabupaten dalam peningkatan kesejahteraan dan
  pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
Durasi              : 20 menit (11.50 – 12.10)






Panel session sesi 6
Pembicara 4     :
Subtema          : Peran Pemda Provinsi dalam peningkatan kesejahteraan dan
  pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
Durasi              : 20 menit (12.10 – 12.30)

Panel session sesi 7
Pembicara 4     : Praktisi 
Subtema          : Opsi Penyelesaian Konflik
Durasi              : 20 menit (12.30 – 12.50)

F.     Pelaksanaan

Kegiatan Seminar Tentang Pengakuan Manusia Sungai Lisai di Desa Sungai Lisai Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ini. Akan diselenggarakan pada hari Kamis, 27 April 2017 di Aula Dekanat FKIP Universitas Bengkulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA)

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Interpretasi dan Ekowisata