FLORA DAN FAUNA INDONESIA
FLORA DAN FAUNA INDONESIA Dasar Hukum · UU No. 5 Tahun tentang KSDAHE · UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan · PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Liar · PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar · PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar · PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan · PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Keanekaragaman Hayati adalah, semua bentuk yang terdapat dimuka bumi ini, yaitu semua jenis tumbuhan, hewan dan mikro-organisme, beserta pembawa sifat (Gen) yang dimiliki setiap makhluk hidup dan ekosistem kompleks yang terbentuk akibat keberadaan mereka. Tiga Tingkatan Keanekaragaman Hayati · Variasi genetic Keanekaragaman genetik spesies diperlukan untuk menjaga kemampuan reproduksi, kekebalan terhadap penyakit/kemampuan beradaptasi dengan lingkungan.