Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat
Kerangka Acuan Term Of Reference Seminar Nasional Tema : Hak Kelola Suku Madras di Taman Nasional Kerinci Seblat A. Landasan Pemikiran Desa Sungai Lisai adalah Desa dengan mayoritas masyarakatnya berasal dari suku Madras. Secara administratif masuk kedalam Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong. Saat ini masyarakat Desa Sungai Lisai berjumlah 70 Kepala keluarga dengan jumlah penduduk 274 Jiwa yang bergantung hidup dari hasil pertanian dengan komoditas utama adalah tanaman padi, kopi, nilam dan sayuran. Masyarakat Desa Sungai Lisai lebih dulu menempati kawasan yang sekarang ditetapkan sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), secara regulasi dan aturan bahwa masyarakat Desa Sungai Lisai tidak diperbolehkan Bermukim dan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada didalam kawasan TNKS. Pada awalnya di Desa Sungai Lisai hanya orang-orang yang berasal dari Madras, namun lama kelamaan khususnya setelah tahun 2009 tepatnya setelah terjadinya perpindahan Desa Sungai Lisai dari Ka